Mulai 1 April, Pemerintah Resmi Naikan Tarif PPN 11 Persen
Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN. Pemerintah pun berkomitmen merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Adapun upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.
Sumber artikel. Republika
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan