Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah dan jasa konstruksi bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN. Adapun fasilitas bebas PPN turut diberikan mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.
Barang dan Jasa Bukan Tarif 11 Persen
Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Baca Juga
Selanjutnya, uang, emas batangan kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi lima persen.
Pemerintah turut membebaskan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu satu persen, dua persen atau tiga persen.
“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp 5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa...