MUI Sultra: Game Higss Domino Haram
Kendari – Maraknya Game Online Higss Domino yang dimainkan oleh hampir semua kalangan baik dewasa, remaja, hingga anak-anak usia dini, kini menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia(MUI), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Abdul Gaffar mengatakan, Game Online Higgs Domino pada prinsipnya tidak memberikan kepastian dan sudah memenuhi unsur perjudian sehingga hukumnya haram.
“Seseorang yang memainkan Game itu dengan menggunakan uang dan tidak memberikan kepastian, maksudnya bisa saja menang dan bisa juga kalah telah memenuhi unsur perjudian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon celular, pada Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, ia kembali menegaskan bahwa ketika suatu perbuatan dalam bentuk apapun ketika memenuhi unsur judi maka sudah tergolong haram dan harus ditinggalkan.
“Dalil Al-Qur’an pun menjelaskan seperti itu bahwa perjudian merupakan perbuatan yang tergolong haram,” terangnya.
Apalagi, lanjut dia, sudah menjadi aktivis rutin maka akan memberikan dampak buruk seperti malas bekerja, keluarga tidak terurus bagi yang sudah berkeluarga maupun berpotensi melalaikan kewajiban lainnya seperti beribadah.


Tinggalkan Balasan