metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 5 Februari 2025

Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Tersangka dilimpahkan ke Kejari Konsel (lingkar merah) pada 4 Desember 2024 lalu. Dok.metrokendari.com

“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!