metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Tersangka dilimpahkan ke Kejari Konsel (lingkar merah) pada 4 Desember 2024 lalu. Dok.metrokendari.com

Anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif.

Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.

Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
– Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000
– Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000

Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000
– Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000
– Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000

“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!