Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif.
Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.
Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
– Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000
– Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000
Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000
– Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000
– Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000
“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.


2 Komentar