metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 5 Februari 2025

Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Tersangka dilimpahkan ke Kejari Konsel (lingkar merah) pada 4 Desember 2024 lalu. Dok.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) karena kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 386.440.620.

Tersangka berinisial EM (32) tahun yang merupakan Kades Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan EM melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2021 dan 2022 untuk kegiatan fitkif.

“Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Konsel Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka

Daftar Kegiatan Fiktif Menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 oleh tersangka EM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!