metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 21 Desember 2024

Modus Proyek Fiktif, Oknum Kades di Konsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Tersangka dilimpahkan ke Kejari Konsel (lingkar merah) pada 4 Desember 2024 lalu. Dok.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) karena kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 386.440.620.

Tersangka berinisial EM (32) tahun yang merupakan Kades Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan EM melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2021 dan 2022 untuk kegiatan fitkif.

“Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Konsel Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka

Daftar Kegiatan Fiktif Menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 oleh tersangka EM.

Anggaran 2021 Rp40.142.000 digunakan kegiatan fiktif penyertaan modal BUMDes

Pengadaan bahan pembuatan perahu viber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 118.698.000

Anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif.

Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.

Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif
– Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000
– Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000

Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif
– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000
– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000
– Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000
– Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000

“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!