metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

MK Tegaskan Wamen Pejabat Negara Dilarang Rangkap Jabatan

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Enny Nurbaningsih (Foto.ist)

Otto Hasibuan diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanWamen Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI tertanggal 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” kata Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!