MK Tegaskan Wamen Pejabat Negara Dilarang Rangkap Jabatan
“Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanakan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan menteri dan wakil menteri hak proregatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan pula sebagai pejabat, sebagaimana status yang diberikan kepada menteri,” ucap Enny.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku kepada menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU 38 Tahun 2008, juga berlaku bagi wakil menteri,” sambung Anggota Hakim MK ini.
Sehingga dengan demikian, Enny berharap pengangkatan wamen kedepannya mesti disamakan statusnya antara kedudukan menteri dan wamen sebagai pejabat negara, serta larangan yang melekat kepada menteri juga berlaku ke wamen.
“Nanti tolong diperhatikan, karena ini memang kalau dirujuk ke situ mestinya ada penyesuaian kedepannya, jadi rumpunnya harus sama dengan mentarinya disitu,” pungkas Enny.
Sebagaimana diketahui, Uji Materil UU Advokat yang diajukkan Andre Dermawan, pengacara kondang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanWamen Koordinator Bidang Hukum Kementerian Hukum RI.


Tinggalkan Balasan