MK Tegaskan Wamen Pejabat Negara Dilarang Rangkap Jabatan
METROKENDARI.COM – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Enny Nurbaningsih menegaskan seseorang yang menjabat Wakil Menteri (Wamen), disebut sebagai
pejabat negara.
Pernyataan Enny Nurbaningsih tersebut, diungkapkan saat sidang lanjutan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat di Gedung MKRI yang menghadirkan Andre Dermawan sebagai pemohon, serta para pihak dari pemerintah mewakili Presiden, dan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (3/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Enny menyikapi keterangan perwakilan pemerintah, Andri Indriyadi selaku Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Kementerian Hukum RI, yang menyebut jabatan wamen bukan merupakan pejabat negara, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas Enny dengan gamblang menjawab bahwa di dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 kaitannya dengan rangkap jabatan, sangat jelas diterangkan jabatan wamen merupakan bagian dari pejabat negara, sekalipun putusan tersebut tidak di amarkan, akan tetapi masuk dalam pertimbangan hukum yang mengikat.
Tinggalkan Balasan