Konawe SelatanNewsPolitik

MK : Gugatan Pilkada Konsel Endang Ditolak, Pasangan SUARA Menang

×

MK : Gugatan Pilkada Konsel Endang Ditolak, Pasangan SUARA Menang

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada Konsel
Tim Pengacara Paslon SUARA usai mengikuti sidang putusan MK, Jumat (19/3/2021) Foto. Ist

Ditempat berbeda, anggota KPU Konsel, Koordinator Divisi Informasi dan Data, Sakirman, mengucapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pleno pemenang Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih beberapa hari ke depan.

“Akan dilakukan 5 hari setelah putusan MK” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua sengketa Pilkada Konsel pada 3 Februari 2021, sidang ketiga agenda penyerahan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli pembuktian telah dilakukan pada 3 Maret 2021. Dan hari ini, Jumat, 18 Maret 2021 dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!