MK : Gugatan Pilkada Konsel Endang Ditolak, Pasangan SUARA Menang
Samsuddin berharap, pasca pembacaan putusan itu agar seluruh masyarakat Konsel bisa menghentikan seluruh perselisihan antara dua kubu tersebut dan fokus membangun daerah tercinta mereka.
“Kami harap tidak ada lagi sekat diantara masing-masing pendukung,” imbuhnya
Ditempat berbeda, anggota KPU Konsel, Koordinator Divisi Informasi dan Data, Sakirman, mengucapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pleno pemenang Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih beberapa hari ke depan.
“Akan dilakukan 5 hari setelah putusan MK” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua sengketa Pilkada Konsel pada 3 Februari 2021, sidang ketiga agenda penyerahan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli pembuktian telah dilakukan pada 3 Maret 2021. Dan hari ini, Jumat, 18 Maret 2021 dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Tinggalkan Balasan