Miris, Seorang Gadis Belia di Baubau Dicabuli Oleh Tetangganya Sendiri
“Sebenarnya korban mempunyai keterbelakangan mental. Makanya biar dikasih uang Rp5 ribu dia mau juga,” katanya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter. Yudhi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan