Aksi bejat pelaku itu terus dilakukan berulang kali sampai kejadian terakhir terjadi pada Minggu (8/1/2023). Waktu itu pelaku usai kembali menyetubuhi korban diberi uang Rp5 ribu.
“Sebenarnya korban mempunyai keterbelakangan mental. Makanya biar dikasih uang Rp5 ribu dia mau juga,” katanya.
Baca Juga
Kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter. Yudhi