Miris, Seorang Gadis Belia di Baubau Dicabuli Oleh Tetangganya Sendiri
Mulanya korban sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan mengajak masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah kamar kosong.
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Buton Utara Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Sebelum menyetubuhi korban sempat diancam pelaku untuk tidak memberitahu siapa pun. Karena itu korban merasa takut sehingga tidak membuka suara.
“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku menyuruh korban mengenakan kembali pakaiannya dan memberikan uang sebanyak Rp10 ribu,” ungkapnya.
Aksi bejat pelaku itu terus dilakukan berulang kali sampai kejadian terakhir terjadi pada Minggu (8/1/2023). Waktu itu pelaku usai kembali menyetubuhi korban diberi uang Rp5 ribu.
“Sebenarnya korban mempunyai keterbelakangan mental. Makanya biar dikasih uang Rp5 ribu dia mau juga,” katanya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Tinggalkan Balasan