Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi, setelah berhasil kabur saat akan ditangkap.
Kini kedua pelaku yakni R dan HB, telah diamankan di Polres Butur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Burhanudin.
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta