Miris! Demi Judi Online, Pria di Kendari Nekat Curi Motor Milik Kakaknya
Kasus tersebut lalu dilapor ke Polresta Kendari. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap lalu diamankan di Polresta Kendari, pada Jumat (13/9/2024).
“Dari hasil interogawsi, pelaku mengaku mencuri motor kakak tirinya dijual seharga Rp 3 juta. Uangnya lalu dipakai untuk main judi,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 367 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Hukuman pidana diatas 6 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan