Akibat dari terjadinya kelangkaan tersebut, Polisi menemukan minyak goreng yang dijual di pasaran diatas harga harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saat tim satgas melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp. 20.000,-,” ucapnya.
Ferry menyebut, berdasarkan data lapangan diketahui kendalan penyebab kelangkaan minyak goreng yaitu adanya keterlambatan pendistribusian dari pusat (pabrik) ke distributor.
Selain itu, jarak tempuh pendistribusian dari Pulau Jawa yakni Kota Surabaya ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang membutuhkan waktu serta tidak adanya pengawasan dari distributor kepada Toko atau retail sehingga harga tidak sesuai HET.
Baca Juga
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 14.000 per Liter
“Sehingga untuk saat ini beberapa toko atau mini market mengalami kekurangan stok minyak goreng dikarenakan proses pendistribusian dari distributor yang mengalami keterlambatan sehingga pada umumnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat,” kata Ferry.
Laporan. Wayan Sukanta