Sementara itu, upaya PT GKP melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konkep.
Kepala Dinas DLH Konkep, M. Rustam Efendi menyebut, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tidak melanggar putusan PTUN yang telah diputuskan pada 12 September lalu, karena memang apa yang dilakukan ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” ucap Rustam.
Baca Juga
Rustam juga memberi apresiasi terhadap PT GKP atas iktikat baiknya sebagai perusahaan yang komitmen ada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.
” Kami melihat PT GKP punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” katanya.
Reporter. Wayan Sukanta