Info SelebritiMetro KendariNews

Meski Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan Akibat Konten Prank KDRT

×

Meski Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan Akibat Konten Prank KDRT

Sebarkan artikel ini
Baim Wong
Meski Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Dipolisikan Akibat Konten Prank KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Hal itu turut dijelaskan Nurma Dewi dalam wawancara.

“Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” tegas Nurma Dewi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!