Perwira berpangkat tiga balok itu menerangkan, razia kendaraan berknalpot bogar digelar karena adanya laporan masyarakat yang resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Lantas Polresta Kendari kemudian melakukan razia.
“Menggunakan knalpot racing yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran Undang Undang. Selain melanggar, juga menyebabkan ketidaknyamanan para pengguna jalan lain,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta