Meresahkan! Polairud Polda Sultra Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Toronipa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.
Baca Juga :Â Gelar Operasi Sikat Anoa 2025, Polresta Kendari Sita Puluhan Liter Miras Pongasi Dan Arak
Operasi Sikat Anoa 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara-cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan