Menuju Pilwali Kendari, ADP Persiapkan Siska Untuk Bertarung
“Ada teman – teman saya yang lupa. Cuman saya sebut secara umum banyak teman – teman yang secara tiba – tiba ada yang hilang dan sebagainya,”kata ADP.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan simpatisan ADP memadati kediaman Asrun di Jalan Syech Yusuf Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (1/3) sekitar pukul 11.24 WITA. Sebagian dari mereka mengenakan baju kaos berwarna putih bergambarkan foto ADP dan Asrun dengan tulisan I’m Back .
Saat ditanyakan arti dari tulisan I’m Back tersebut, ADP menjawab bahwa itu sebuah arti dirinya telah bebas.
“I’M Back itu sebenarnya saya bebas gitu, saya juga tadi pengen pakai bajunya tadi, cuman sudah keburuh kesini diajak ngomong ya udah. Senapati saya kedalam rumah minta baju itu mau pakai. Saya kan maunya yang casual saja bukan formal. Supaya santai gitu,”pungkasnya.
Sebagai informasi, ADP dan Asrun sebelumnya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sempat keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik setelah bebas dari masa tahanan.
Laporan. Yondris Puamalo
Tinggalkan Balasan