Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta