metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Menipu Ratusan Juta Buat Hiburan, Pria Asal Besulutu Konawe Ditangkap

RY pelaku kasus penipuan diamankan Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024) Foto.ist)

“Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Total uang yang terkumpul sebesar Rp 979.350.000,” ujar Fitrayadi.

Dari hasil interogasi, Fitrayadi menyebut uang seluruh uang ratusan juta hasilnya menipu dipakai untuk foya-foya dan hiburan.

Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!