metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Menipu Ratusan Juta Buat Hiburan, Pria Asal Besulutu Konawe Ditangkap

RY pelaku kasus penipuan diamankan Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024) Foto.ist)

Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!