Menipu Ratusan Juta Buat Hiburan, Pria Asal Besulutu Konawe Ditangkap
“Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Total uang yang terkumpul sebesar Rp 979.350.000,” ujar Fitrayadi.
Dari hasil interogasi, Fitrayadi menyebut uang seluruh uang ratusan juta hasilnya menipu dipakai untuk foya-foya dan hiburan.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan