metrokendari
Berita Terkini Sulawesi Tenggara
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Δ
Tinggalkan Balasan