METROKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial RY (33) tahun, asal Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi kasus penipuan.
RY ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 3 Juli 2024 malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus penipuan jual beli beras terhadap warga di Kecamatan Besulutu.
Baca Juga : Kejati Sultra Bidik Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di Konawe
Dalam kasus ini, modusnya pelaku menawarkan bisnis jual beli beras terhadap korban dengan iming-iming untung besar.
Baca Juga
Tidak hanya itu, untuk menambah kepercayaan pelaku memberikan modal berupa uang terhadap korban.
Sebagai bukti kerja sama, pelaku meminta korban untuk menggadaikan rumah, mobil beserta gajinya sebagai jaminan untuk bisnis beras tersebut.
“Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Total uang yang terkumpul sebesar Rp 979.350.000,” ujar Fitrayadi.
Dari hasil interogasi, Fitrayadi menyebut uang seluruh uang ratusan juta hasilnya menipu dipakai untuk foya-foya dan hiburan.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk...