metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Mengupas Polemik Status APL dan Aturan Mangrove di KawasanTeluk Kendari

Tahapan perizinan tersebut ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi. Bermula dari pengajuan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara pada awal Juli 2025 dan mendapatkan persetujuan pada 14 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 15 Juli 2025 pemilik mengajukan permohonan User ID SIPUHH ke BPHL Makassar sebagai syarat pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada 21 Juli 2025, BPHL menerbitkan izin untuk melakukan inventarisasi pohon. Hasilnya, terdata rencana penebangan sebanyak 681 pohon dengan estimasi volume kayu sekitar 34,06 meter kubik.

Seluruh rangkaian proses tersebut menjadi bukti bahwa pemilik lahan menempuh mekanisme resmi sebelum melakukan pemanfaatan ruang. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk perizinan terkait vegetasi mangrove, pemanfaatan lahan diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di kawasan pesisir Kendari.

Pemerintah dan publik kini menunggu tahapan berikutnya serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!