metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Mengupas Polemik Status APL dan Aturan Mangrove di KawasanTeluk Kendari

Kepastian bahwa lahan ini berstatus APL menjadi poin penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Areal Penggunaan Lain merupakan wilayah yang berada di luar kawasan hutan. Artinya, penetapan status APL secara jelas menempatkan lahan tersebut di luar klasifikasi kawasan hutan.

Sebagai kawasan APL, lahan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dimanfaatkan bagi berbagai fungsi pembangunan, seperti perdagangan, jasa, perumahan, dan kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung perkembangan kota.

Secara fisik, di atas lahan seluas 5,5 hektar tersebut, terdapat tutupan vegetasi yang didominasi oleh mangrove seluas 3 hektare dan semak belukar seluas 2,51 hektare.

Keberadaan mangrove seluas lebih dari separuh area lahan itu membuat pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Meski berstatus di luar kawasan hutan, vegetasi mangrove memiliki aturan khusus yang wajib dipenuhi.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pihak pemilik melalui kuasanya mengajukan proses perizinan resmi kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!