Mengupas Polemik Status APL dan Aturan Mangrove di KawasanTeluk Kendari
METROKENDARI.COM – Seiring pesatnya pembangunan di Kendari, lahan sekitar 5,5 hektare di Teluk Kendari kini mencuri perhatian publik.
Kepemilikan lahan oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka ini memiliki sejarah panjang di masyarakat dan telah didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Status legal formal kepemilikan ini menjadi fondasi utama dalam melihat seluruh rangkaian proses yang terjadi pada lahan tersebut.
Baca Juga :Â DLHK Kendari Pastika Pembukaan Lahan Rumah Gubernur Sultra Tidak Langgar Aturan
Dokumen RDTR Kota Kendari melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa kawasan ini masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga peruntukan administratifnya tidak lagi diperdebatkan. Status tersebut juga telah memperoleh penguatan dari otoritas penegakan hukum kehutanan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi di lapangan dan menyatakan secara resmi bahwa area dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan, melainkan berada pada kategori APL.


Tinggalkan Balasan