metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra

Acara Talkshow yang digelar BEM UHO yang dihadiri Komisioner KPU Sultra, Al Munardin. Dok, Metrokendari.id

Sementara itu, kata dia sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Maka oleh sebab itu, rakyat yang dalam menyalurkan hak politiknya lewat Pemilu maupun Pemilihan harus difasilitasi dan wajib dilindungi berdasarkan ketentuan.

“Penyaluran hak politik melalui instrumen penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan, itu masuk dalam gawean tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena ke tiga lembaga tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam sebuah proses Pemilu dan Pemilihan,”bebernya.

Mengingat Infrastruktur demokrasi di era reformasi saat ini cukup memperihatinkan, Dimana kerap kali dijumpai dalam setiap momentum Pemilu dan Pemilihan yang tidak lagi mengedepankan suatu sikap nasionalis maupun toleransi sosial antara satu dan yang lainya hanya perbedaan pilihan atau pandangan politik semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!