metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra

Acara Talkshow yang digelar BEM UHO yang dihadiri Komisioner KPU Sultra, Al Munardin. Dok, Metrokendari.id

Lebih lanjut, secara substansial ada dua hal yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan. Maksudnya, yang dapat dikualifisir dalam Pemilu yakni pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD sedangkan Pemilihan seperti pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Ada pertanyaan mendasar yang mesti di ketahui yaitu mengapa kita harus memilih Presiden, Anggota DPR, maupun Kepala Daerah. Tentu. Sambungnya, hal tersebut  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah sistem pemerintahan yang telah termuat dalam konstitusi atau sebagaimana menjadi landasan kita bernegara,” terangnya.

Sementara itu, kata dia sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Maka oleh sebab itu, rakyat yang dalam menyalurkan hak politiknya lewat Pemilu maupun Pemilihan harus difasilitasi dan wajib dilindungi berdasarkan ketentuan.

“Penyaluran hak politik melalui instrumen penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan, itu masuk dalam gawean tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena ke tiga lembaga tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam sebuah proses Pemilu dan Pemilihan,”bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!