Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ini Harapan KPU Sultra
Bahkan sekaligus mencegah adanya indikasi praktek- praktek money politik pada Pemilu dan Pemilihan di 2024 mendatang.
“Sesungguhnya, berbicara masalah money politik, berita hoax maupun adanya indikasi kecurangan lainya semua tergantung pada kesadaran pribadi masing – masing, dalam artian tidak terjerumus dalam suatu prilaku yang dapat menodai perjalan demokrasi dewasa ini” tegasnya.
Lebih lanjut, secara substansial ada dua hal yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan. Maksudnya, yang dapat dikualifisir dalam Pemilu yakni pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD sedangkan Pemilihan seperti pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Ada pertanyaan mendasar yang mesti di ketahui yaitu mengapa kita harus memilih Presiden, Anggota DPR, maupun Kepala Daerah. Tentu. Sambungnya, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah sistem pemerintahan yang telah termuat dalam konstitusi atau sebagaimana menjadi landasan kita bernegara,” terangnya.
Tinggalkan Balasan