“Teh Preanger diproses dari tunas teh segar atau peko. Kandungan polifenolnya yang tinggi berasal dari olahan kuncup teh tanpa oksidasi, memiliki rasa yang ringan dan aroma bunga mawar. Dikategorikan sebagai “Silver Needle” mengacu pada warna teh olahan kuncup yang ditutupi dengan rambut perak dan bentuk seperti jarum,” pungkas Erdiansyah.
Perbedaan rasa dan aroma dalam produk teh adalah apa yang disebut keunikan Indikasi Geografis (IG). Karena itu, untuk melindungi keberlanjutan Java Preanger Tea, Komunitas untuk Perlindungan Indikasi Geografis Teh Java Preanger yang didirikan pada tanggal 24 Juli 2014 dengan persetujuan pemangku kepentingan dan organisasi komunitas teh juga mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan kualitas dan keamanan standar untuk Produk Teh GI Java Preanger.
Usaha ini dibuat untuk menghindari kemungkinan duplikasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hal itu disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Dia menyebutkan bahwa IG merupakan aset yang berharga bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
“Indikasi Geografis di Indonesia memiliki potensi yang besar sekali, karena Indonesia salah satu negara megadiversitas terbesar kedua setelah Brazil. Tentu kita memiliki keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautan yang bisa kita manfaatkan dengan baik Salah satunya adalah produk Teh Java Preanger ini yang berasal dari Jawa Barat,” kata Kurniaman. Kurniaman menjelaskan terdapat beberapa keuntungan dari pendaftaran permohonan IG.
“Suatu kawasan yang telah memiliki IG reputasi kawasan tersebut akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata,” jelas Kurniaman.
Baca Juga
Ia menyebutkan dengan suatu kawasan memiliki IG akan berdampak meningkatnya nilai jual dan produksi dikarenakan di dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik yang mengundang minat dan daya beli masyarakat.
“Hal inilah yang menjadi concern pemerintah untuk terus mendukung produk dalam negeri agar bisa dipromosikan keluar negeri,” tambah Kurniaman.
Sebagai tambahan, saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran indikasi geografis melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain etiket indikasi geografis ada beberapa persyaratan penting yang diperlukan dalam pengajuan pencatatan Indikasi Geografis diantaranya uraian tentang lingkungan geografis, batas-batas daerah, sejarah dan tradisi, proses produksi serta karakteristik dan kualitas indikasi geografis tersebut.