Mengenal Produk Indikasi Geografis Java Preanger Tea dari Bumi Parahyangan
Sebagai tambahan, saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran indikasi geografis melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain etiket indikasi geografis ada beberapa persyaratan penting yang diperlukan dalam pengajuan pencatatan Indikasi Geografis diantaranya uraian tentang lingkungan geografis, batas-batas daerah, sejarah dan tradisi, proses produksi serta karakteristik dan kualitas indikasi geografis tersebut.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan