Menelisik Polemik Pergantian Pj Bupati Buton Selatan
Tanggapan Lembaga Pengawas
Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pemerintah provinsi harus menjalankan keputusan Mendagri.
“SK Mendagri sudah jelas mengatur pemberhentian dan pengangkatan. Jika pelantikan tidak dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan akan terganggu. Potensi konflik horizontal juga bisa meningkat, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah Pj Gubernur Andap memiliki alasan khusus untuk menunda pelantikan, atau jika ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Jika alasan penundaan adalah ketidaksetujuan Pj Gubernur terhadap keputusan Mendagri, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang,” katanya.
Reaksi Tokoh Pemuda
Aldo Oba, tokoh pemuda Buton Selatan, menyampaikan bahwa keputusan sudah lama beredar di masyarakat.
“Jika pelantikan terus tertunda, dampaknya akan besar bagi stabilitas di Buton Selatan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Parinringi telah berpamitan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan ASN, mengindikasikan bahwa dirinya siap digantikan.


Tinggalkan Balasan