Menelisik Polemik Pergantian Pj Bupati Buton Selatan
Mengapa Pj Gubernur Andap Budhi Revianto belum mengambil langkah tegas? Apakah ada faktor-faktor politik atau administratif lain yang menjadi penghalang? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di benak publik.
Tanggapan Lembaga Pengawas
Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pemerintah provinsi harus menjalankan keputusan Mendagri.
“SK Mendagri sudah jelas mengatur pemberhentian dan pengangkatan. Jika pelantikan tidak dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan akan terganggu. Potensi konflik horizontal juga bisa meningkat, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah Pj Gubernur Andap memiliki alasan khusus untuk menunda pelantikan, atau jika ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Jika alasan penundaan adalah ketidaksetujuan Pj Gubernur terhadap keputusan Mendagri, maka ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang,” katanya.
Tinggalkan Balasan