METROKENDARI.COM – Spekulasi pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, semakin menjadi perbincangan hangat setelah pernyataan singkat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto, yang mengonfirmasi adanya perubahan tersebut.
“Iya, ada pergantian,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (4/11), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kemudian menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi kepada Kepala Biro Pemerintahan, Muliadi, yang justru merespons dengan hati-hati, “Untuk menyampaikan ke publik itu bukan kewenangan saya. SK sudah ada di perwakilan, tapi saya sendiri belum melihatnya.”
Di balik pernyataan ini, muncul pertanyaan serius mengenai pola komunikasi dan kinerja Pj Gubernur dalam menangani isu penting di tingkat provinsi.
Mengapa proses pelantikan Pj Bupati baru terkesan lamban meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4615 Tahun 2024 sudah dikeluarkan? Dalam keputusan tersebut, Mendagri memberhentikan Parinringi, S.E., M.Si., dari jabatan Pj Bupati Buton Selatan dan mengangkat Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keterlambatan dan Dampak Potensial
Keterlambatan pelantikan Pj Bupati yang baru menimbulkan berbagai spekulasi dan mengundang kritik dari tokoh masyarakat dan organisasi.
Taufik Laode Mansyur, tokoh masyarakat dari Kecamatan Batu Atas, mengungkapkan pentingnya percepatan pelantikan untuk mencegah potensi kekacauan.
“SK tersebut sudah berlaku sejak Kamis minggu lalu. Pergantian ini penting agar tidak menimbulkan kekisruhan, terutama karena ada indikasi keberpihakan Pj sebelumnya pada salah satu paslon yang merusak integritas demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa pemuda Buton Selatan siap melakukan aksi jika pelantikan tak kunjung dilaksanakan.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan.
Mengapa Pj Gubernur Andap Budhi Revianto belum mengambil langkah tegas? Apakah ada faktor-faktor politik atau administratif lain yang menjadi penghalang? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di benak publik.
Tanggapan Lembaga Pengawas
Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, menekankan bahwa pemerintah provinsi harus menjalankan keputusan Mendagri.
“SK Mendagri sudah jelas mengatur pemberhentian dan pengangkatan. Jika pelantikan tidak dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan akan terganggu. Potensi konflik horizontal juga bisa meningkat, terutama jelang Pilkada,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah Pj Gubernur Andap memiliki alasan khusus untuk menunda pelantikan, atau jika ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan.
"Jika alasan penundaan adalah ketidaksetujuan Pj Gubernur terhadap...