Saksi Burhanuddin lalu memerintahkan panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk melaksanakan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi panitia, adendum kontrak atau perpanjangan pelaksanaan pekerjaan ditandatangani saksi Burhanuddin.
Tetapi lagi-lagi, hingga masa berakhirnya perpanjangan 57 kalender juga tidak dapat diselesaikan, dan progres volume fisik pekerjaan masih sama dengan sebelum dilakukan adendum kontrak. Dan kembali dilakukan pengecekan ulang bobot pekerjaan hasilnya hanya sebesar 2,23 persen, dari rencana 100 persen.
Dengan berkenaan CV Bela Anoa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka saksi Burhanuddin memutus kontrak dan meminta klaim jaminan pencairan sebesar Rp102 juta, ditujukkan ke PT Asuransi Rama Satria Wibawa agar disetorkan ke kas umum daerah Pemprov Sultra.
Namun, ternyata permintaan pencairan tersebut tidak dipenuhi, melainkan ditanggapi dengan surat, yang isinya surat teguran CV Bela Anoa dari Dinas SDA dan Bina Marga belum diterima PT Asuransi Rama Satria Wibawa, dan surat dianggap kadarluarsa sehingga pengajuan klaim CV Bela Anoa tidak ditindaklanjuti karena tidak prosedural.
Baca Juga
Perbuatan kedua terdakwa pun, dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp647 juta, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tertanggal 14 Januari 2024.
Dengan demikian dalam dakwan primair disebutkan perbuatan terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal
2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Trindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaban Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsidair, menyebut terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair diatas, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Diketahui, perkara korupsi Jembatan Cirauci II Butur, sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari. Sejumlah saksi, termaksuk mantan Pj Bupati Bombana sekaligus mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin sudah dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.