Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana
Sementara dakwaan subsidair, menyebut terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair diatas, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Diketahui, perkara korupsi Jembatan Cirauci II Butur, sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari. Sejumlah saksi, termaksuk mantan Pj Bupati Bombana sekaligus mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin sudah dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan