metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Namun, ternyata permintaan pencairan tersebut tidak dipenuhi, melainkan ditanggapi dengan surat, yang isinya surat teguran CV Bela Anoa dari Dinas SDA dan Bina Marga belum diterima PT Asuransi Rama Satria Wibawa, dan surat dianggap kadarluarsa sehingga pengajuan klaim CV Bela Anoa tidak ditindaklanjuti karena tidak prosedural.

Perbuatan kedua terdakwa pun, dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp647 juta, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tertanggal 14 Januari 2024.

Dengan demikian dalam dakwan primair disebutkan perbuatan terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal
2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Trindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaban Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!