metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Saksi Burhanuddin lalu memerintahkan panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk melaksanakan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi panitia, adendum kontrak atau perpanjangan pelaksanaan pekerjaan ditandatangani saksi Burhanuddin.

Tetapi lagi-lagi, hingga masa berakhirnya perpanjangan 57 kalender juga tidak dapat diselesaikan, dan progres volume fisik pekerjaan masih sama dengan sebelum dilakukan adendum kontrak. Dan kembali dilakukan pengecekan ulang bobot pekerjaan hasilnya hanya sebesar 2,23 persen, dari rencana 100 persen.

Dengan berkenaan CV Bela Anoa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka saksi Burhanuddin memutus kontrak dan meminta klaim jaminan pencairan sebesar Rp102 juta, ditujukkan ke PT Asuransi Rama Satria Wibawa agar disetorkan ke kas umum daerah Pemprov Sultra.

Namun, ternyata permintaan pencairan tersebut tidak dipenuhi, melainkan ditanggapi dengan surat, yang isinya surat teguran CV Bela Anoa dari Dinas SDA dan Bina Marga belum diterima PT Asuransi Rama Satria Wibawa, dan surat dianggap kadarluarsa sehingga pengajuan klaim CV Bela Anoa tidak ditindaklanjuti karena tidak prosedural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!