Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana
Hal ini tentu bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Setelah dinyatakan CV Bela Anoa jadi pemenang tender, Rahmat dan Terang bersama-sama menyediakan kelengkapan dokumen jaminan uang muka 30 persen sebesar Rp612 juta melalui surat permohonan ke PPK pada 24 Juni 2021.
Atas dasar itu saksi Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK memproses dan membayar uang muka 30 persen melalui BPD Sultra yang ditransfer ke rekening CV Bela Anoa.
Terdakwa Rahmat kemudian memberikan fee perusahaan kepada terdakwa Terang senilai Rp50 juta dari sisa pencairan uang muka, setelah potong pajak.
Namun belakangan, uang muka yang dicairkan tersebut, tidak diperuntukkan untuk persiapan pembangunan Jembatan Cirauci II Butur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya membuat pekerjaan terlambat yang mestinya ditargetkankan mencapai 76,06 persen dari rencana awal, hanya 2,40 persen.
Tinggalkan Balasan