metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Tetapi belakangan diketahui, CV Bela Anoa dalam pelaksanaannya tidak memiliki peralatan-peralatan seperti yang dimaksukkan dalam dokumen syarat teknis.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tulis dalam surat dakwaan terdakwa.

Mengetahui calon CV Bela Anoa sebagai calon rekanannya yang berpotensi menang lelang, tetapi tidak memiliki alat-alat utama untuk melaksanakan pekerjaan menemui, terdakwa Rahmat (Peminjam bendera perusahaan) menghubungi rekannya bernama Ono dan terdakwa Terang Ukoras Sambiring.

Ketiga bertemu disalah satu warkop di Kota Kendari pada Mei 2021, dengan maksud membahas soal pekerjaan Jembatan Cirauci II yang akan dikerjakan terdakwa Rahmat dengan menggunakan perusahaan CV Bela Anoa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!