metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Mengetahui calon CV Bela Anoa sebagai calon rekanannya yang berpotensi menang lelang, tetapi tidak memiliki alat-alat utama untuk melaksanakan pekerjaan menemui, terdakwa Rahmat (Peminjam bendera perusahaan) menghubungi rekannya bernama Ono dan terdakwa Terang Ukoras Sambiring.

Ketiga bertemu disalah satu warkop di Kota Kendari pada Mei 2021, dengan maksud membahas soal pekerjaan Jembatan Cirauci II yang akan dikerjakan terdakwa Rahmat dengan menggunakan perusahaan CV Bela Anoa.

Atas rencana itu, terdakwa Terang Ukoras Sambiring menyerahkan semua tanggung jawab ke terdakwa Rahmat.

Padahal, terdakwa Terang Ukoras Sambiring mengetahui dan dapat memastikan bahwa terdakwa Rahmat bukanlah penyedia jasa spesial jembatan, dan juga pengalihan pekerjaan dilakukan tanpa persetujuan Dinas SDA dan Bina Marga.

“Perbuatan tersebur bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” isi dalam surat dakwaan.

Hingga pada akhirnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas SDA dan Bina Marga Sultra menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), dan dilakukan penandatanganan kontrak pada 21 Mei 2021 dengan CV Bela Anoa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!