Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana
Diterangkan, tahun 2021, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Baca Juga :Â Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Dalam prosesnya, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang.
Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan, termaksuk CV Bela Anoa dianggap memenuhi kualifikasi.
Berdasarkan syarat teknis yang ditentukan dalam dokumen lelang, maka calon penyedia jasa harus mempunyai kemampuan menyediakan peralatan utama, dalam melaksanakan pekerjaan (terlampir dalam surat dakwaan).
Terdakwa Terang Ukoras Sambiring yang menyadari tidak memiliki peralatan yang dimaksud, lalu melakukan perjanjian tertulis dengan beberapa pemilik alat untuk perihal sewa menyewa alat, dan menggunakan dokumen perjanjian itu sebagai kelengkapan untuk memenuhi syarat teknis dalam proses lelang.
Tinggalkan Balasan