metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Baca Juga : Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Dalam prosesnya, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang.

Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan, termaksuk CV Bela Anoa dianggap memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan syarat teknis yang ditentukan dalam dokumen lelang, maka calon penyedia jasa harus mempunyai kemampuan menyediakan peralatan utama, dalam melaksanakan pekerjaan (terlampir dalam surat dakwaan).

Terdakwa Terang Ukoras Sambiring yang menyadari tidak memiliki peralatan yang dimaksud, lalu melakukan perjanjian tertulis dengan beberapa pemilik alat untuk perihal sewa menyewa alat, dan menggunakan dokumen perjanjian itu sebagai kelengkapan untuk memenuhi syarat teknis dalam proses lelang.

Tetapi belakangan diketahui, CV Bela Anoa dalam pelaksanaannya tidak memiliki peralatan-peralatan seperti yang dimaksukkan dalam dokumen syarat teknis.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tulis dalam surat dakwaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!