metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Menelisik Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur Menyeret Eks Pj Bupati Bombana

Ilustrasi Korupsi

Diterangkan, tahun 2021, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Baca Juga : Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Dalam prosesnya, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang.

Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan, termaksuk CV Bela Anoa dianggap memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan syarat teknis yang ditentukan dalam dokumen lelang, maka calon penyedia jasa harus mempunyai kemampuan menyediakan peralatan utama, dalam melaksanakan pekerjaan (terlampir dalam surat dakwaan).

Terdakwa Terang Ukoras Sambiring yang menyadari tidak memiliki peralatan yang dimaksud, lalu melakukan perjanjian tertulis dengan beberapa pemilik alat untuk perihal sewa menyewa alat, dan menggunakan dokumen perjanjian itu sebagai kelengkapan untuk memenuhi syarat teknis dalam proses lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!