“Ini mesti di telusuri, karena ada indikasi bahwa SK tak bernomor tersebut adalah SK siluman atau diduga sebagai SK palsu”. Jelasnya
Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya sosialisasi dari PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) sebagai Badan Usaha Industri.
“Ini saja baru tau setelah mencuat, saya lihat mereka mengaku akan membangun kawasan industri. Pertanyaannya kapan mereka lakukan sosialisasi dan industri apa yang mau di bangun di atas gunung?” Tanya Hendro sembari tersenyum
Baca Juga
Sebab kata dia, ada 10 syarat yang harus di oenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), diantaranya Dokumen Lingkungan Hidup, Izin Lokasi dan Rekomendasi dari dinas terkait.
Terakhir, Hendro Nilopo menantang pihak PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) untuk buka-bukaan soal semua dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kalau berani ayo buka forum di DPRD Sultra, kita lihat apakah benar PT. BNP ini punya legalitas yang jelas untuk melakukan pertambangan atau tidak”. Tegas pengurus DPP KNPI Pusat itu.