METROKENDARI.ID – Eksistensi PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) di Kabupaten Konawe Utara kembali di sorot. Pasalnya dalam perizinan PT. BNP banyak di temukan kejanggalan.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, eksistensi PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) di Kabupaten Konawe Utara secara tiba-tiba tentu menimbulkan tanda tanya yang besar bagi pihaknya.
Sebab kata dia, lahan tempat PT. BNP beroperasi baru-baru ini merupakan lahan negara atau lahan tak bertuan.
“Sangat aneh menurut kami, PT. BNP ini muncul secara tiba-tiba lakukan penambangan dan mengklaim sudah mengantongi legalitas”. Katanya saat di konfirmasi, Sabtu (16/9/23).
Padahal, lanjut Hendro, PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Baca Juga
BACA JUGA : Patroli Mining di Blok Marombo Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Amankan 6 Alat Berat
Sehingga perusahaan tersebut, kata Hendro, tidak terdaftar dalam database kementerian ESDM RI atau MODI. Bahkan di peta one map Kementerian ESDM RI atau MOMI lokasi PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) juga tidak di temukan.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu juga membeberkan, bahwa pihaknya menemukan dokumen Surat Keputusan (SK) yang memuat tentang Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan komoditas Nikel kepada PT. Bumi Nickel Pratama (BNP) yang disinyalir palsu.
“SK nya tidak bernomor, masa sekelas Kementerian Investasi menerbitkan SK tanpa nomor, kan mustahil menurut kami”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri penerbitan Surat Keputusan (SK) tak bernomor yang mengatasnamakan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Ini mesti di telusuri, karena ada indikasi bahwa...