metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Memutus Kekerasan Seksual pada Anak dengan UU TPKS

KemenPPPA juga diharapkan dapat mengoordinasikan dengan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak restitusi korban dapat dipenuhi.

Kemudian, Ninik mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan sosial baik di lingkungan  keluarga maupun masyarakat umum.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya dapat terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang tidak dikenal, melainkan nyata terjadi di ruang privat dan dilakukan oleh orang terdekat.

Ia juga mendorong agar masyarakat turut memberikan pelindungan bagi korban, dengan menerima keberadaan korban dan tidak menyalahkan korban yang baru berani melapor setelah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun.

Sebaliknya, masyarakat perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!