Memutus Kekerasan Seksual pada Anak dengan UU TPKS
Selain itu, Ninik juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, agar hak-hak korban untuk mendapat pendampingan dan pemulihan selama dan setelah proses hukum tertangani.
KemenPPPA juga diharapkan dapat mengoordinasikan dengan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak restitusi korban dapat dipenuhi.
Kemudian, Ninik mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan sosial baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat umum.
Sebab, kekerasan seksual tidak hanya dapat terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang tidak dikenal, melainkan nyata terjadi di ruang privat dan dilakukan oleh orang terdekat.
Ia juga mendorong agar masyarakat turut memberikan pelindungan bagi korban, dengan menerima keberadaan korban dan tidak menyalahkan korban yang baru berani melapor setelah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun.
Sebaliknya, masyarakat perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga.


Tinggalkan Balasan