4. Rincian Modal (termasuk modal ditempatkan, modal disetor, dan modal dasar)
5. Informasi Saham (menentukan jumlah dan nilai saham perusahaan)
6. Struktur Pemegang Saham (membutuhkan minimal dua pemegang saham)
7. Komposisi Dewan (membutuhkan satu direktur dan satu komisaris, yang tidak boleh orang yang sama)
8. Tugas Dewan (mendefinisikan dengan jelas peran dan tanggung jawab komisaris dan direktur)
9. Prosedur Rapat (menetapkan protokol untuk mengadakan dan menjadwalkan rapat pemegang saham)
Baca Juga
Pembagian Keuntungan (menguraikan mekanisme untuk mengalokasikan dan menggunakan dividen dan pendapatan perusahaan)
Mengungkapkan pemilik manfaat perusahaan
Setelah Anggaran Dasar diselesaikan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor registrasi perusahaan, nomor pajak, dan perizinan, sesuai dengan persyaratan registrasi perusahaan di Indonesia. Memulai bisnis di Indonesia memerlukan pengajuan awal Akta Pendirian, diikuti dengan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, kepatuhan juga mencakup penyediaan dokumen identitas untuk semua pemegang saham, direktur, dan komisaris, sebagaimana ditetapkan oleh persyaratan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan Pendaftaran Perusahaan untuk Investasi Bagi Perusahaan Asing
1. Peraturan BKPM yang Mengatur Pendaftaran Perusahaan yang Menunjukkan Modal Disetor
Perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia harus memenuhi...