1. Memberikan layanan di wilayah Indonesia
2. Melakukan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau
3. Sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia
Subjek di atas wajib mendaftar dan memperoleh Izin Edar untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Langkah-Langkah Mendapatkan Lisensi PSE
Persiapan Dokumen
1. Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia: Mulailah dengan menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan. Dokumen ini meliputi anggaran dasar, persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memperoleh izin usaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara lain: identitas penyelenggara sistem elektronik, identitas direktur, akta pendirian, jumlah pengguna di Indonesia dan nilai transaksi dari Indonesia. Semua dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Baca Juga
3. Menyusun profil lengkap Penyelenggara Sistem Elektronik dan sistemnya, yang merinci sistem elektronik dan operasinya.
Registrasi
Gunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengajukan Lisensi PSE. Platform ini adalah satu-satunya saluran untuk pendaftaran. Pastikan klasifikasi yang akurat dari detail bisnis dan sistem Anda, termasuk jenis sistem, lokasi server, dan cara sistem tersebut mengelola proses bisnis.
Sistem elektronik Anda akan segera terdaftar di situs web/sistem pemerintah yang menandai pendaftaran resmi
Kerangka Hukum dan Pemenuhan
Lisensi PSE diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2021 (“Peraturan”). Setelah memperoleh Izin PSE, perusahaan harus mematuhi pemenuhan yang diatur dalam Peraturan, seperti:
1. Segala perubahan informasi yang telah disampaikan kepada Kementerian dalam rangka pengurusan Izin PSE, wajib dilaporkan kepada Kementerian (misalnya perubahan direktur, perubahan alamat, dan sebagainya)
2. Menyediakan panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
3. Tidak memuat konten yang dilarang seperti pornografi,...