Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan berhak menerima (i) uang pesangon, (ii) uang penghargaan masa kerja, dan (iii) hak-hak kompensasi lainnya (“Paket Pesangon”). Semua Paket Pesangon ini wajib diberikan kepada karyawan dengan kontrak permanen, dan dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Pembayaran pesangon berkisar dari:
– Gaji 1 bulan untuk karyawan dengan masa kerja hingga 3 tahun;
– Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
– Hingga gaji 9 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.
Pembayaran penghargaan masa kerja berkisar dari:
– Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
Baca Juga
– Gaji 3 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 6 hingga 9 tahun;
– Hingga gaji 10 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.
Sementara itu, pembayaran penghargaan masa kerja terdiri dari:
– Kompensasi atas cuti yang tidak digunakan,
– Kompensasi biaya perjalanan bagi karyawan dan keluarganya untuk kembali ke lokasi asal,
– Kompensasi perumahan dan biaya pengobatan,
– Kompensasi lain sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan...