metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

MCF Finance Kendari Diduga Salahgunakan Data Warga Untuk Cairkan Dana Kredit Gelap

Redaksi Redaksi
Kantor MCF Kendari, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua (dok.metrokendari.id)

SLIK OJK

Sarlun mengungkapkan, tunggakan itu baru diketahuinya setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 23 Maret 2022.

Dalam SLIK itu namanya tertera terdaftar sebagai nasabah di MCF Cabang Kendari terkait pengajuan kredit sebesar Rp 47 juta dengan jaminan sepeda motor.

“Anehnya dalam SLIK itu tercatat nama saya sampai dua kali mengajukan kredit yaitu pada tahun 2019 dan 2020. Untuk yang 2019 tercatat sudah lunas sedangkan untuk 2020 disitu dibilang kalau saya masih memiliki tunggakan selama tiga bulan,” ungkap Sarlun.

Baca juga : Tergiur Mobil Murah di KJB, Seorang Warga di Kendari Kena Tipu Puluhan Juta

Merasa dirugikan terkait hal itu, Sarlun kemudian mendatangi kantor MCF Cabang Kendari untuk mempertanyakan persoalan namanya tiba-tiba terdaftar sebagai nasabah dan tercatat memiliki tunggakan kredit.

Sarlun mengatakan sudah mendatangi kantor MCF untuk meminta kejelasan persoalan tersebut. Namun tidak ada solusi justru ia hanya dijanji dan tidak mendapat kepastian.

“Saat itu saya sampaikan ke kasir bagaimana bisa saya menunggak sedangkan saya sama sekali tidak pernah mengajukan kredit,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!