Kendari – Masyarakat sebaiknya berhati-hati untuk tidak secara mudah memberikan ataupun menyebarkan data identitas diri dimuka publik dan terhadap orang lain.
Pasalnya, kasus penyalahgunaan data identitas mulai marak terjadi akhir-akhir ini.
Seperti yang dialami oleh Sarlun Sauala, warga asal Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sarlun mengaku data identitasnya diduga dipalsukan dan digunakan tanpa sepengetahuannya untuk melakukan pengajuan kredit di kantor Mega Central Finance (MCF) Cabang Kota Kendari.
Kronologi
Baca Juga
Kasus itu baru terungkap bermula saat Sarlun hendak mengajukan dana kredit di Bank Mayapada Kendari sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam pengajuan tersebut, ia telah melengkapi dokumen sebagai syarat untuk proses peminjaman dana di Bank Mayapada Kendari.
Namun belakangan dia diberi kabar bahwa pengajuan kreditnya ditolak karena masih memiliki tunggakan angsuran kredit di kantor MCF Cabang Kendari.
“Setelah semua berkas sudah diajukan, saya kemudian mendapat telepon dari marketing Bank untuk segera ke kantor. Datanglah saya ke Bank dan bertemu dengan marketingnya. Saya diberitahu bahwa masih memiliki tunggakan angsuran kredit di MCF. Saya kaget, kenapa tiba-tiba punya tunggakan kredit di MCF. Padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan kredit sama sekali di kantor finance itu,” ujar Sarlun saat ditemui metrokendari.com, Jumat (24/6/2022).
SLIK OJK...