Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP? Yuk Simak Caranya!
Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada enam jenis pungutan saat balik nama kendaraan, yaitu sebagai berikut.
- Biaya pendaftaran balik nama mobil/motor.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli.
- Biaya penerbitan STNK baru.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi.
- Biaya pembuatan BPKB baru.
Lalu, ada juga biaya-biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung modelnya), biaya PKB antara 2-6 persen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, hingga biaya cek fisik.
Berikut simulasi biaya balik nama kendaraan untuk mobil bekas di Jakarta dengan harga bekasnya Rp 200 juta.
- BBN-KB: 200 juta x 1% : Rp 2.000.000.
- Biaya PKB: 200 juta x 2%: Rp Rp 4.000.000.
- Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000.
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000.
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000.
- Total: Rp 6.968.000.
Sebagai informasi, biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan sejak 23 Oktober 2024. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas hanya pajak BBNKB saja yang dihapus, sisanya tetap dibayarkan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan