Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP? Yuk Simak Caranya!
Agar tidak bingung, simak langkah-langkah balik nama kendaraan di bawah ini.
Cara Balik Nama STNK di Kantor Samsat
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket.
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan.
- Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal.
- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
- Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir.
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Isi formulir yang telah disediakan.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan.
- Serahkan bukti pembayaran.
- Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru.
- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.
Cara Balik Nama BPKB di Polda
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan.
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas akan memberi tanda pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank.
- Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan di BPKB dan STNK. Sebagai catatan, besaran biaya balik nama kendaraan akan berbeda-beda tergantung dari jenis, merek, dan tipenya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan